Berawal dari Pembatalan Transaksi Jual Beli, Terungkap Alasan Penjual Cakar di Makassar Aniaya Pembelinya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Viral video dirinya melakukan pengeroyokan terhadap wanita yang diketahui pembelinya hingga harus mendekam di kantor Polisi, AD (28) akhirnya memberikan keterangan.

Kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, awal kejadian tersebut saat korban yang bernama Dea Puspita Sari memesan baju bekas atau cap karung (Cakar).

“Sebenarnya itu mulai dari memesan dimana saya penjual dan dia sebagai pembeli, dan setahu saya juga itu dia cancel (membatalkan) dengan alasan yang menurut saya tidak terlalu masuk akal,” ujar AD kepada awak media, Senin (27/2/2023) malam.

Dikatakan AD, dia pada dasarnya mendatangi korban secara baik-baik. Sebab, jika hanya berinteraksi di Sosial Media (Sosmed) tidak titik temu yang didapatkan.

“Waktu itu datang sebenarnya untuk baik-baik. Karena kalau saya berbicara di Sosmed (chat), itu kan tidak ada habisnya,” lanjutnya.

AD lanjut menjelaskan, cara korban membatalkan transaksi tidak masuk akal lantaran beralasan uangnya telah mengendap 3 hari.

“Caranya membatalkan tidak masuk akal, karena katanya dia mau putar uangnya dan dia bilang uangnya sudah mengendap 3 hari di saya. Padahal belum,” tukasnya.

“Karena dia transfer pada Senin dan siap dikirim pada Selasa. Barang yang dia pesan itu tidak bisa langsung jadi dalam satu hari,” sambung owner olshop tempat korban memesan baju bekas itu.

Lanjutnya, lama berdebat AD mengatakan akan melakukan pengiriman pada Rabu (esoknya) tapi tidak lagi digubris oleh korban. Karena, dia hanya ingin uangnya dikembalikan.

  • Bagikan