Berawal dari Pembatalan Transaksi Jual Beli, Terungkap Alasan Penjual Cakar di Makassar Aniaya Pembelinya

  • Bagikan

“Nah besoknya itu pihak saya sudah konfirmasi ke dia, tapi dia tidak ada balasan sama sekali,” pungkasnya.

Saat ini, AD bersama temannya M (20) yang juga terlibat dalam pengeroyokan sementara diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, keduanya dijerat pasal Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55. Dan, terancam hukuman penjara 6 tahun 6 bulan.

“Kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55,” tegasnya.(Muhsin/fajar)

  • Bagikan