Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(IMR/FNN)
Beranda
Kriminal
Tim Brantas BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Kendari, 53,08 Gram Berhasil Disita