Tim Brantas BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Kendari, 53,08 Gram Berhasil Disita

  • Bagikan

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version