FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial H alias E di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin (27/2) sekira pukul 04.30 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim Brantas BNNP Sultra berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 bungkus bening seberat 53,08 gram dan barang bukti non narkotika berupa satu unit handphone dan satu buah plastik warna hitam,” ungkap Kepala Bagian Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono kepada fajar.co.id, Selasa (28/2).
Sambungnya, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal pada Minggu, 26 Februari 2023, tim Brantas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Selanjutnya, tim brantas BNNP Sultra melakukan pendalaman informasi atas informasi dimaksud, dan pada pada Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 04.30 WITA, tim telah telah diamankan seseorang berinisial H alias E,”bebernya.
Lanjutnya, dari tersangka H alias E tersebut ditemukan barang bukti adalah satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,08 gram, satu unit Handphone merk Oppo warna biru, dan satu buah kantong plastik warna hitam.
“Adapun tindak lanjut penanganan perkara terhadap Tersangka yang diamankan dan barang buktinya dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Sultra, pemeriksaan barang bukti Narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra,”pungkasnya.