Tak Bisa Menunjukkan Izin, DPM-PTSP Konsel Terbitkan Surat Penghentian Sementara Operasional galangan Kapal PT TMN

  • Bagikan
Kepala DDPM-PTSP Konsel, I Putu Darta (tengah) serta jajarannya saat melakukan tinjauan lapangan di PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang bergerak pada industri galangan kapal di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya memastikan investasi di daerah tersebut berjalan dengan sehat dan semrstinya.

Pemkab berkomitmen memberikan keamanan dan kenyamanan investasi, dengan catatan perusahaan menerapkan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut dipertegas kembali pasca evaluasi lapangan yang dilaksanakan DPM-PTSP Konsel pada awal pekan ini.

Ditemukan satu perusahaan tak bisa menunjukkan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Konsel.

Perusahaan itu adalah PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang bergerak pada industri galangan kapal di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

“Ditemukan bahwa operasional galangan kapal PT TMN tidak dapat menunjukkan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab, diantaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat, izin lingkungan pemanfaatan ruang darat dan izin mendirikan bangunan (IMB),” ungkap Kepala DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta, Kamis (2/3).

Pihaknya lalu menerbitkan surat bernomor 503/40/2023 perihal penghentian sementara operasional galangan kapal.

Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) tertanggal 22 Februari 2023.

“Disampaikan untuk menghentikan sementara operasional galangan kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara yang beralamat di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya sampai melengkapi perizinan dimaksud,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPM-PTSP Konsel, Deddy Muskar Polingay.

  • Bagikan

Exit mobile version