Kata Taufik, dengan berhasilnya unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau melakukan pengungkapan pencurian Handphone dan peralatan menyelam tersebut, Mr. Graham Weryu mencabut pengaduanya dengan alasan bahwa Mr. Graham Weryu adalah wisatawan yang hanya sementara berada di Kota Baubau dan akan melanjutkan perjalanannya ke Negaranya Australia sehingga kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ)
” Selanjutnya, barang-barang yang hilang berupa 1 buah HP Iphone 13 Pro Max, 3 buah Kacamata dan 4 buah alat selam di serahkan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida Mustofa, S,Tr.K, MH kepada pemiliknya Mr. Graham Weryu. Dan Mr. Graham Weryu mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Baubau atas kerja kerasnya sehingga barang-barang miliknya yang hilang segera didapatkan kembali,”pungkasnya.(IMR/FNN)