Merespon pertanyaan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menyampaikan rasa terima kasih atas testimoni terkait layanan yang baik pada Kanwil Kemenkumham Sultra.
“Pihak Kanwil Kemenkumham Sultra selalu memberikan pengawasan, pembinaan dan pengendalian serta penguatan terhadap Notaris sebagai pelaksana atas Beneficial Ownership pada setiap kesempatan juga memberikan data BO Sultra yang ada pada data 110 Notaris yang terdata pada Kesisteman Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Per tanggal 30 Januari 2023, serta memberikan penjelasan tahapan serta proses BO sejak dikeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tersebut,”terangnya lagi.
Kakanwil Kemenkumham Sultra juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius terhadap BO dengan memperlihatkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly.
“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundring dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,”ungkapnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat.
“Hal tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang berlangsung di Gedung Juang KPK pada hari Rabu (8/3), ia menyampaikan bahwa Beneficial Ownership yang dilakukan pemerintah merupakan skema untuk mencegah kejahatan pencucian uang,”pungkasnya.