FAJAR.CO.ID, KENDARI – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO) dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Dengan adanya Perpres itu, maka peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat strategis, sehingga dalam pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkunham RI, presentase pelaporan BO untuk wilayah Provinsi Sultra per Januari 2023 di antaranya Perseroan Terbatas (PT) sebanyak 9.081 dengan persentase 45,5 persen; yayasan 1.702 (26,15 persen); perkumpulan 273 (27,11 persen); Commanditaire Vennootschap (CV) 6.598 (53,14 persen); Firma 49 (48,98 persen); PTP 66 (28,79 persen); koperasi 4.650 (5,03 persen); Korporasi 22.419 (37,61 persen).
“Bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sultra telah gencar melakukan sosialisasi dan diseminasi pada masyarakat dalam hal ini, para pelaku usaha dan Notaris,”ungkap Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba kepada fajar.co.id, Senin (13/3).