Lanjutnya, kedua tersangka diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/ P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,”jelasnya.
Lebih lanjut Dody mengatakan, bahwa kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.
“Bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya,”
“Jadi ini sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses Investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,”pungkasnya.(IMR/FNN).