Diduga Pernah Hadiri Pertemuan Pembahasan Izin PT MD, Sulkarnain Kadir Diperiksa Kejati

  • Bagikan

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan, kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan Program Kampung Warna-Warni Petoaha Bungku Toko, perizinannya akan dihambat,” katanya.

Karena hal tersebut, lanjut Dody, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut. Selain itu juga para pihak tersebut meminta manajemn PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lokal.

“Yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (berbagi keuntungan),” jelasnya.

Tak hanya itu sekaitan dengan Mantan Walikota SK, Dody juga mengatakan jika saat itu Pihak perusahaan pernah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A dan tiga pegawai PT Midi Utama Indonesia.

“Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk (tersangka) SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.(EI/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version