Dua tersangka yang tersebut yakni Ridwansyah Taridala yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan Syarif Maulana yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Wali Kota Kendari sebagai tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan, keunggulan daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Tahun 2021 – 2022.(IMR/FNN).