“Saat korban sedang makan, saksi bernama La Fini berteriak memanggil korban dengan mengatakan menanyakan tentang motornya sehingga korban langsung keluar melihat motornya, namun sudah tidak ada di tempat semula di parkir,”pungkasnya.
Untuk diketahui, atas kejadian ini, pihak Polresta Kendari memberikan himbauan kepada seluruh pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat agar selalu memarkir atau menyimpan kendaraan ditempat yang paling dianggap aman dan bila memungkinkan gunakan pengaman tambahan, karena kejahatan bukan hanya karena adanya niat pelaku, tapi karena ada kesempatan yang diberikan oleh korban.
Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana.(IMR/FNN).