FAJAR.CO.ID, KONAWE – Isu tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saat ini sedang menjadi perbincangan yang hangat di kalangan buruh khususnya di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), bahkan isu ini menjadi salah satu tuntutan dalam aksi mogok buruh PT. VDNI dan PT. OSS yang terjadi kemarin di Morosi pada hari Rabu (22/3).
Berdasarkan penelusuran fajar.co.id, penjelasan soal PKB ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam Permen ini, pada Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Selanjutnya, soal PKB juga dijelaskan pada Bab II, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Bagian Kesatu tentang perihal persyaratan pembuatan PKB dibahas di Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29.
Serikat Pekerja atau Serikat Buruh apa sih yang dapat mewakili Pekerja atau Buruh merundingkan pembuatan PKB bersama pengusaha?