Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Bupati Konawe Keluarkan Himbauan, Ini Isinya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Dalam rangka memasuki pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengeluarkan surat himbauan dengan Nomor : 400/167/ 2013 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H dalam suasana damai dan tentram serta tetap saling menghormati, kedua, mengajak kepada segenap masyarakat muslim untuk mengisi bulan suci ramadhan dengan melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid atau Mushalla, memperbanyak membaca ayat suci Al Qur’an, Shalat Tarawih, Berdzikir, Bershadaqah, I’tikaf dan amalan sunnah lainnya.

Kemudian yang ketiga, kepada pemilik dan pengelola restoran, cafe, warung atau rumah makan dan lesehan untuk membuka pada pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 04.30 WITA menjelang waktu imsak.

Keempat, kepada pemilik dan pengelola diskotik, tempat karaoke, dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktifitas selama bulan suci ramadhan. Lalu kelima, kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat menganggu aktivitas ibadah.

Selanjutnya keenam, pelaksanaan malam takbiran atau pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Lalu yang ketujuh, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dilaksanakan secara berjamaah baik di Lapangan terbuka maupun di Masjid, dan terakhir kedelapan, kepada Camat dan Lurah atau Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum sehingga masyarakat dapat khusyu’ dalam melaksanakan ibadah.(IMR/FNN).

  • Bagikan