“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).
Beranda
Kriminal
Curi Uang 2 Juta Rupiah dan Aniaya Pemilik BRILink, Seorang Pria di Kendari Ditangkap