FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 1.790 warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba didampingi oleh Kadivpas Kemenkumham Sultra, H. Muslim saat diwawancara oleh fajar.co.id usai melantik dua pejabat di lingkungan Kemenkumham Sultra, Selasa (18/4).
“Kan ada 2 ribu lebih, ternyata yang diusulkan setelah kita hitung sebanyak 1.190 orang, terus yang langsung bebas ada 4 orang, terus sebanyak 47 bimbingan anak, sedangkan dari semuanya itu ada sebanyak 605 orang, yang banyak itu napi narkotika sebanyak 64 orang, dan sebanyak 39 napi korupsi, dan yang lainnya itu tindak pidana ringan,”ungkapnya.
Kata Silvester, jadi keseluruhan sebanyak 1.790 orang yang diusulkan mendapatkan remisi, dan semua ini adalah usulan dari ini (Kanwil Kemenkumham Sultra)
“Jadi kita menunggulah, adapun yang 4 orang yang bebas itu dari tindak pidana umum,”tutupnya.(IMR/FNN).