FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bakal memutus kontrak kerja PT. Lesindo yang mengerjakan proyek Jalan Inner Ring Road atau Jalan Kembar Kali Kadia yang dibiayai oleh Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 204 Miliar sepanjang 4,1 kilometer.
Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang diwawancara oleh fajar.co.id, Kamis (27/4) usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka HUT Provinsi Sultra ke 59 tahun.
“Sesuai kontrak, kemudian dalam ketentuan yakni dalam peraturan itu, diberi waktu 14 hari lagi untuk dilakukan evaluasi sekaligus persiapan manakala memang akan dilakukan pemutusan, jadi namanya persiapan pelaksanaan pemutusan kontrak,”jelasnya.
Sambungnya, dan itu akan selesai besok (Jum’at, 28/4), dan tim kami hari ini sudah ke Jakarta ketemu dengan pimpinan penyedia dalam hal ini PT. Lesindo untuk mendiskusikan, termasuk menyerahkan hasil evaluasi tim teknis, dan kelihatannya kemungkinan besar akan diserahkan dokumen pemutusan kontrak, kira-kira seperti itu.
“Nanti selanjutnya, kita lihat setelah tanggal 28 April 2023,”ucapnya.
Lanjutnya, bahwa pekerjaan ini sudah dilaksanakan sebesar kurang lebih 61 persen, dan anggaran yang sudah dihabiskan dari Rp. 204 Miliar, sudah kurang lebih Rp. 124 Miliar yang sudah digunakan sesuai progressnya.
“Tapi pastinya, progress fisik lebih tinggi dari progress keuangan,”terangnya.
Kata Asmawa, jadi kendalanya, pertama karena ini kan Kerjasama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dipertengahan jalan BUMNnya sebagai lead atau perusahaan yang inti, kemudian dinyatakan pailit, dalam sisi itu, terjadi proses transfer dari leadnya tadi ke PT. Lesindo sebagai KSOnya.