HUT Kota Kendari, Pemkot Kurangi Denda Pajak hingga 100 persen.

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID — Kabar gembira bagi pelaku usaha, yang memiliki tunggakan pajak pada pemerintah. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, mengurangi denda pajaknya hingga 100 persen.

Kebijakan itu diambil, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-192 Kota Kendari.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj Satria Damayanti mengungkapkan, Pemkot memberikan pengurangan denda pajak hingga 100 persen (dihapus), apabila tunggakan pajak dibayarkan, Mei 2023.

“Kebijakan ini berlaku, mulai 2 Mei hingga 31 Mei. Hal ini berdasarkan SK Walikota nomor 345 tahun 2023. Tapi ingat, bukan pajaknya yang dikurangi, tapi dendanya. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak hingga 100 persen,” ungkap Hj Satria di Balai Kota Kendari, kemarin.

Mantan Kadis DPM-PTSP Kota Kendari ini menyebut, kebijakan ini dalam rangka HUT Kota Kendari yang diperingati setiap 9 Mei. Puncak upacara peringatan akan dilaksanakan pada 12 Mei.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dijadwalkan menjadi Inspektur Upacara.
Pajak daerah yang dimaksud meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Minerba, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB P-2, BPHTB.

“Harapan kami, wajib pajak yang ada tunggakan pajaknya, dan sudah ada dendanya segera mengajukan untuk pengurangan denda tersebut. Kebijakan ini dalam rangka HUT Kota Kendari,” imbuhnya. (KP/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version