FAJAR.CO.ID, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pria asal Kecamatan Moramo diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (8/5/23).
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Sarnunga menerangkan, pihaknya menangkap dua orang terduga pelaku pengedar sabu yakni, RR (26) dan IF (25). Keduanya ditangkap didua lokasi berbeda di Kecamatan Moramo, Konsel.
“Dilokasi pertama di desa Moramo. Kami mengamankan RR beserta barang buktinya. Berupa lima paket sabu dengan berat 1,55 gram yang tersimpan didalam charger Hanphone, 10 plastik bening kosong, 1 sendok pipet dan 1 buah Handphone Android,” terang AKP Sarnungan, Selasa (9/5/23).
Kemudian, lanjut pria berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu. Saat pihaknya melakukan introgasi, RR mengaku mempunyai teman yang diduga menjadi pengedar sabu, berinisial IF warga desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Konsel.
“Ketika melakukan pengembangan. Kami kembali menangkap IF beserta barang bukti 2 paket sabu berat 0,63 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah Pirex, 2 lembar pecahan uang Rp 50.000 dan uang Rp100.000 serta 1 buah Handphone android,” ungkap Sarnunga
Tambahnya. Untuk bertanggung jawab atas perbuatanya, kedua terduga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel.
“Untuk sementara keduanya, kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (EI/fajar)