Polda Sultra Kembali Berhasi Gagalkan Penyelundupan Lima Ton BBM ke Sulteng

  • Bagikan

Ia menambahkan ketiga pelaku tersebut sedang pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut, dan barang bukti sebanyak 121 jeriken berisi BBM jenis pertalite dan 100 buah tabung gas elpiji 3kg serta tiga unit kendaraan roda empat diamankan di Mapolda Sultra.

Terhadap para pelaku, kata Rico, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(Antara/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version