Pengangkatan Plt DPW PPP Sultra Diduga Menyalahi AD/ART, Kuasa Hukum La Ode Bahrim: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum

  • Bagikan

“Dua, SK DPP PPP Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut menyalahi Putusan MP No. 17/MP-DPPPPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan MP tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Plt DPW,” jelasnya.

Sambungnya, tiga, bahwa Pengangkatan Plt dalam SK DPP PPP Nomor :
0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP yang berlaku, dikarenakan dalam hal “pemilihan dan/atau penetapan Formatur” yang bertugas menyusun Pengurus Harian (PH) dari DPW kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah (Muswil). Adapun organ Formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama yang dimaksud oleh SK DPP tersebut dalam penyebutan Plt, sehingga dengan demikian seharusnya PH DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Plt DPW.

“Empat, surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam SK DPP dari setiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
itupun patut diduga menyalahi AD/ART PPP, karena surat mosi tidak percaya haruslah merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,”bebernya.

Katanya lagi, adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat atau permintaan tertulis dari DPC
seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) dan bukan langsung dibuat keputusan oleh PH DPP.

“La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di MP dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,”pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version