“Pemerintah telah penyusun rancangan strategis energi nasional dalam peningkatan kapasitas produksi dan penyerapan Energi Baru Terbarukan (EBT), hal ini sebagai upaya akselerasi percepatan pencapaian target bauran energi nasional pada tahun 2025 yang terdiri dari pertama bauran energi baru terbarukan sebesar 23%, gas bumi sebesar 22%, minyak bumi sebesar 25%, dan batu bara sebesar 30%,”jelasnya.
Lanjutnya, bahwa sejauh ini capaian secara nasional pada tahun 2020 yakni bauran energi baru terbarukan sebesar 12,30%, gas bumi sebesar 13,92%, minyak bumi sebesar 31,40% dan batu bara sebesar 42,38%.
“Provinsi Sultra hingga saat ini pengunaan energi didominasi batu bara sebesar 90,1%,minyak bumi sebesar 7,4%, gas bumi sebesar 0,99%, sementara pemanfaatan EBT hanya sebesar 1,51%, penggunaan komponen energi tersebut masih sangat jauh dari target bauran energi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi Sultra Nomor 2 tahun 2021 tentang rencana umum energi daerah Provinsi Sultra,”terangnya.
Sambungnya, dimana target yang telah ditetapkan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut pengunaan batu bara sebesar 37%, penggunaan minyak bumi sebesar 47%, penggunaan gas bumi sebesar 11 %, dan penggunaan EBT sebesar 5%
“Penggunaan batu bara banyak digunakan sebagai sumber energi pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh PT. PLN Persero maupun pada industri pertambangan, kebutuhan energi listrik pertambangan kedepannya akan diperkirakan 4,02 Giga Watt (GW), inilah merupakan salah satu tantangan yang berat dalam capaian bauran saat ini masih banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra, kami berharap adanya dukungan kebijakan dan regulasi dari pemerintah dan DPR RI untuk bersama-sama dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target EBT,”bebernya.