Anda perlu melengkapi persyaratan pengurusan pemutihan pajak. Anda wajib melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelum mengunjungi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat yang berada di lokasi tempat anda tinggal.
Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya.
Petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan Anda. Biasanya Anda akan disuruh mencabut berkas, apabila Anda melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi Anda.
Misal, anda tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil Anda sebelumnya, membeli mobil tersebut di Surabaya.
Melakukan cek fisik kendaraan bermotor, dan jika seluruh berkas atau persyaratan Anda dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat.
Maka, tindakan Anda selanjutnya, melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda. Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan anda.
Jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.
Lakukan pengesahan Kepemilikan Mobil atau Daftar Balik Nama. Selanjutnya, anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK,
Selanjutnya, anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak ke loket.