“Mendapat informasi dan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Konawe dipimpin Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Asriady langsung melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap pelaku. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dihadapan saksi dari Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Inolobunggadue,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Jusman (25) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(IMR/FNN)