FAJAR.CO.ID, KONAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis Sabu-sabu bernama Jusman (25) di tempat tinggalnya di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (30/5) sekira pukul 22.00 WITA.
“Adapun barang bukti yang ditemukan saat tersangka ditangkap dirumah yakni 3 sachet narkotika jenis Sabu-sabu seberat 33,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna,”ungkap Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi kepada fajar.co.id, Rabu (31/5).
Lanjutnya, dan juga ditemukan sejumlah barang bukti non narkotika berupa 1 buah alat isap bong, satu buah korek api gas warna putih beserta sumbunya, 1 buah gunting, 18 sachet kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan digital serta 1 buah handphone hitam merek Oppo.
“Setelah menangkap tersangka dirumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti, tim Resnarkoba Polres Konawe melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sebuah gudang bekas bengkel yang terletak di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha dan menemukan 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung, dan di dalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,3 kilogram,”bebernya.
Kata Kapolres Konawe ini, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh tersangka Jusman (25).