Lanjutnya, dan juga ditemukan sejumlah barang bukti non narkotika berupa 1 buah alat isap bong, satu buah korek api gas warna putih beserta sumbunya, 1 buah gunting, 18 sachet kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan digital serta 1 buah handphone hitam merek Oppo.
“Setelah menangkap tersangka dirumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti, tim Resnarkoba Polres Konawe melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sebuah gudang bekas bengkel yang terletak di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha dan menemukan 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung, dan di dalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,3 kilogram,”bebernya.
Kata Kapolres Konawe ini, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh tersangka Jusman (25).
“Mendapat informasi dan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Konawe dipimpin Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Asriady langsung melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap pelaku. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dihadapan saksi dari Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Inolobunggadue,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Jusman (25) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(IMR/FNN).