Ini 14 Fakta Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 4,3 Kg di Konawe

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – 14 Fakta-Fakta penangkapan tersangka Jusman (24) dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,3 Kilogram (Kg) dan 33,50 gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi dan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono dalam konferensi pers di Mako Polres Konawe, Kamis (1/6).

  1. Penangkapan terhadap tersangka Jusman merupakan hasil laporan warga dalam program Jum’at Curhat Polres Konawe.
  2. Tersangka Jusman ternyata bukan Mahasiswa, ia hanya Pelajar lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), walaupun Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya mencantumkan ia sebagai Mahasiswa.
  3. Profesi tersangka sebelumnya, pernah menjadi driver (Sopir) mobil pengantar galon di Kota Kendari, dan terakhir sebagai driver mobil seseorang (pribadi)
  4. Tersangka Jusman punya catatan kriminal, kasus pemukulan di Raha, Kabupaten Muna.
  5. Barang bukti yang ditemukan di TKP pertama di sebuah Cafe seberat 33,50 gram dan di TKP kedua seberat 4,3 kg yang ditaksir senilai milyaran rupiah.
  6. Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,3 kg yang disita dari tersangka ini, baru tiba kurang lebih 4 hari di Konawe.
  7. Target pemasaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,3 kg ini adalah Kabupaten Konawe, jadi tidak untuk transit di Kabupaten Konawe.
  8. Sebelumnya, tersangka Jusman juga sudah melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan stok yang lain.
  9. Tersangka Jusman memiliki Big Boss (Bandar Besar) yang saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh pihak Polres Konawe dan Polda Sultra untuk siap dibidik.
  10. Tersangka Jusman selain menjadi kurir, dia juga merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk partai kecil.
  11. Tersangka Jusman mengaku diupah oleh Big bossnya sebesar 500 ribu rupiah setiap minggunya.
  12. Tersangka Jusman menjual Narkotika jenis sabu ke wilayah tambang dengan konsumen para pekerja tambang nikel.
  13. Tersangka Jusman merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar pulau atau antar provinsi
  14. Diduga barang haram ini berasal dari Provinsi Aceh, dan masuk melalui jalur udara (Bandara) dan setelah tiba di Kota Kendari, barang haram ini dipecah-pecah dan didistribusikan ke wilayah-wilayah di Sultra termasuk Kabupaten Konawe.(IMR/FNN).
  • Bagikan

Exit mobile version