FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan cair mulai Senin 5 Juni 2023. Pencairan ini dilakukan untuk membantu keluarga PNS dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya.
Dalam pencairan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besarannya akan sama dengan pembayaran THR tahun ini. “Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Lebih rinci, Menkeu menjelaskan bahwa komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. “Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin),” ujarnya.
Adapun besarannya, untuk tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp 35.000 per bulan.
Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp 5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.
Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.