FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari keluarkan surat himbauan kepada seluruh Ketua Partai Politik (Parpol) agar tidak menempatkan atau memasang alat peraga kampanyenya (APK)nya di lokasi atau tempat yang dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Himbauan ini disampaikan melalui surat dengan No. 338/285 per Juni 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Kendari yang ditandatangani oleh Sekretaris Satpol PP Kota Kendari, Yusri Piether, SH.,M.Si
“Bahwa sesuai Pasal 28 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya,”bunyi surat tersebut.
Lanjutnya, pihak Satpol PP mengharapkan para peserta pemilu ini yakni agar menaati himbauan ini.
“Sehubungan hal tersebut diatas, maka kami berharap kepada saudara (i) Ketua Partai Politik agar disampaikan kepada seluruh kader yakni Bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi, DPR RI untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat dimaksud sesuai Pasal 28 ayat (1),”terang surat tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan pantauan fajar.co.id, di beberapa titik di Kota Kendari, terutama di pohon, terlihat beberapa Bacaleg Parpol maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memasang atributnya dengan memaku APKnya di pohon-pohon.(IMR/FNN)