Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sultra Sita 69 Dokumen di Rumah Dirut PT KKP

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejati Sultra geledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), sekaligus Kantor PT. KKP yang terletak di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (5/6) sekira pukul 17.51 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar co.id ini, rumah sekaligus kantor yang digeledah ini merupakan milik Direktur Utama (Dirut) PT. KKP, Andi Andriansyah terkait dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pengeledahan tim dilaksanakan setelah mendapat izin dari istri Dirut PT. KKP dan disaksikan keluarga serta Ketua RT setempat, pengeledahan berlangsung dari pukul 18.40 WITA hingga pukul 20.11 WITA.

Pantauan fajar.co.id, terlihat tim mengeledah beberapa ruangan di rumah yang terletak di Blok A No 31 ini, dan terlihat membawa sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan dugaan ilegal mining tersebut.

“Jumlah dokumen yang disita sebanyak 69,”ujar seorang tim saat menghitung jumlah dokumen yang disita dan dimasukan kedalam sebuah box, Senin (5/6).

Untuk diketahui, selain mengeledah di rumah Dirut PT. KKP, tim Kejati Sultra juga melakukan pengeledahan di Kantor PT. Antam (Aneka Tambang) dan PT. Lawu Agung Mining (LAM).

Berdasarkan penelusuran fajar.co.id di Modi ESDM, PT. KKP mengantongi IUP OP dengan Nomor 843 Tahun 2010 seluas 102,60 hektar dengan masa berakhir 14 Desember 2030 dengan lokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).(IMR/FNN).

  • Bagikan