VDNI Tunggak PPJ Non PLN Sebesar 48,2 Miliar Ke Pemda Konawe, Ketua Satgas SDA KPK: PPJ Itu Terkait Pembangkit Listrik Yang Ada di VDNI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) selain menunggak pajak air permukaan sebesar 26,3 Miliar Rupiah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe ini juga menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebesar 48,2 Miliar Rupiah, dan baru dibayarkan sebesar 672 juta rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianti melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Konawe, Andi Tenri Rawe saat pertemuan di Aula PT. VDNI, Rabu (7/6).

“Pada dasarnya kami hanya mengulang apa yang disampaikan oleh Sekda, maupun Kepala Bapenda Konawe yang telah disampaikan dalam rapat dua hari ini kepada tim KPK dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah,”ucapnya.

Lanjutnya, tentunya kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan tagihan kami kepada PT. VDNI, kami berangkat dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang mana temuan pada saat itu, bahwa ada lost potensi sebesar 6,8 miliar rupiah perbulannya atas pajak penerangan jalan (PPJ) di PT. VDNI, dimana mereka menghitung berdasarkan sesuai undang-undang yaitu kapasitas tersedia sebesar 530 Mega Watt,”ungkapnya.

Sambungnya, atas dasar itulah kami, membuat surat ketetapan pajaknya, dan kami tagihkan ke PT. VDNI, jadi kita berangkat dari temuan BPKP.

“Atas itu, kami bikin SKPnya untuk bulan Januari sampai dengan Oktober 2021, sehingga total tagihan kami pada saat itu yaitu 68 miliar rupiah,”imbuhnya.

  • Bagikan