Sinergikan dan Pastikan Tata Kelola Pertambangan di Sultra Baik, Ini Langkah Tim Koorsupgah KPK RI

  • Bagikan

” Terkait Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI), kalau saya mengatakan MOMI dan MODI) belum bisa kita pegang 100 persen, itu masalahnya. Buktinya tadi, saya minta data, baru-baru ini dapat 164 IUP, kemarin dari ESDM Pusat, bilang datanya ada 160 IUP, dan tadi saat rapat ESDM pusat bilang 155 IUP di Sultra, dalam dua hari sudah beda data, dari tempat yang sama. jadi bisa lebih (datanya), jangan-jangan,”imbuhnya.

Katanya lagi, memang sejak ada peralihan (kewenangan perizinan) kan pindah-pindah, dari Kabupaten, pindah ke Provinsi berdasarkan UU No. 23, pindah lagi ke Pusat, ketika ini lagi tidak selesai, bahkan ada reinkarnasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tadi saya bilang, tidak pernah ada sejarah, tapi dia lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dia lewat Legal Opinion (LO), padahal itu hanya opini, bukan keputusan hukum, atau lewat Laporan Hasil Analisis (LHA) Ombudsman, kan bisa tiba-tiba muncul.

“Adalah temuan-temuan IUPnya tahun 2016 dikasih izin, tapi Adminitrasi Hukum Umum (AHU) nya perusahaan baru dibentuk tahun 2021, awalnya ada itu. Jadi banyak ini masalah,”pungkasnya.

Berdasarkan data KPK yang diterima fajar.co.id, Jumlah pemegang IUP Golong Mineral Logam, status MODI per 1 Juli 2022, untuk Provinsi Sultra sebanyak 148 IUP.

Rekapitulasi Data IUP/IUPK/KK Se Sultra berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM per mei 2023, Jumlah IUP batuan yang tersebar di 12 Kabupaten sebanyak 39 IUP, IUP Mineral Non Logam sebanyak 13 IUP, dan IUP Mineral Logam sebesar 164 IUP, dan totalnya keseluruhan sebanyak 216 IUP.

  • Bagikan

Exit mobile version