“Jika perusahaan ada niat baik, dia lapor dong, tapi negara atau pemda tidak bisa masuk, berarti tidak ada niat,”pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data KPK, Postur APBD Kabupaten Konawe Tahun 2023, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,6 Triliun dengan jumlah PAD sebesar Rp. 219,6 Miliar Rupiah atau sebesar 13 persen, dengan pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar 1,3 Triliun rupiah atau sebesar 82,14 persen, dengan posisi surplus sebesar Rp. 36,33 Miliar.
Adapun optimalisasi pajak di sektor pertambangan, untuk pemerintah provinsi yakni pajak alat berat, pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Untuk Kabupaten/Kota yakni pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan untuk pemerintah pusat yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun insentif yang sudah diberikan pemerintah bagi pelaku usaha pertambangan atau industri pertambangan, yakni Tax Holiday atau cuti pajak, penangguhan atau pembebasan Bea Masuk Kawasan Berikat, Pembebasan Bea Keluar dan Pembebasan PPN jual beli ore nikel.(IMR/FNN).