Berantas Ilegal Mining, Sekjen APNI Minta Komitmen Kemenperin dan Kementerian ESDM Dalam Mengontrol Smelter, Meidy: Smelter, Jangan Jadi Penadah Ore Nikel Ilegal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengusulkan strategi untuk memberantas maraknya ilegal mining di sektor pertambangan nikel, dengan meminta Smelter untuk tidak lagi membeli ore nikel dari hasil ilegal mining atau para pelakor (penambang lahan koridor).

Hal ini diutarakan Sekjen APNI saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi sektor pertambangan bersama Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Bupati dan Pemprov Sultra di Aula Rujab Gubernur Sultra, pada Kamis (8/6) lalu.

“APNI sudah banyak melakukan kegiatan-kegiatan, yakni termasuk memperjuangkan Harga Patokan Mineral (HPM), dimana HPM sudah meningkat, sehingga di daerah penerimaan royatinya juga naik, dan ditahun 2021 khusus tambang, kami juga bingung smelter gede-gede, mana ya yang kayak gitu,”ungkapnya.

Lanjutnya, tapi, kalau ditambang, sombong dikit, bu, tahun 2021, penerimaan royalti khusus nikel sebesar Rp. 5,9 triliun, dan di 2022 sebesar Rp. 11,85 triliun, jadi naik 85 persen, naik dalam satu tahun.

“Kedua, memang, kita juga saat ini, di APNI tidak pernah mau akomodir yang ilegal, namum mereka teman-teman juga,”jelasnya

“APNI baru baru ini berhasil melakukan kegiatan Internasional Indonesia Nickel and Cobalt Industry Chain Conference terbesar di dunia, baru Minggu kemarin, yang dihadiri oleh 500 peserta dari 28 Negara, dan kami berhasil mengajak mereka jalan-jalan ke tambang dengan pabrik kemarin,”jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version