Carut Marut Sektor Pertambangan, Ketua Satgas SDA KPK Duga Ada State Step Corruption

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Keluhan pemerintah daerah yang merasa kewenangan mereka diambil alih oleh pusat (Sentralisasi) dalam pengelolaan sektor pertambangan mulai dari perizinan hingga pengawasan, dan keluhan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang merasa diperlakukan berbeda dengan Smelter, mendapat tanggapan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Sumber Daya Alam (SDA) Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Dian Patria.

“Begini, itu bisa dipahami, tapi ginilah itu sudah jadi aturan, capek kita ngomong itu terus, tapi bagaimana daerah memaksimalkan peran dia, jangan dia bicara langsung ini salah, tapi di halaman dia (Provinsi atau Kabupaten), dia diam saja, setidaknya peran dia terkait aspek, lingkungan hidup, aspek tenaga kerja, aspek pendapatan lewat Bapenda, itu kan kewenangannya daerah kabupaten atau provinsi, itu dulu,”jelas Dian Patria kepada fajar.co.id, saat usai memimpin rapat koordinasi pencegahan korupsi di sektor pertambangan baru baru ini di Aula Rujab Gubernur, Kamis (8/6).

Lanjutnya, kalau kesana (soal kewenangan), betul juga yang disampaikan, tapi kita jangan dulu ngomong yang besar yang ada di luar pagar, tapi dalam pagar kita, tidak kita tuntaskan, itu maksud saya, kita juga harus fair (adil) juga.

“Tapi bisa juga mereka, bagaimana mau nagih? masuk (kawasan industri) saja tidak bisa, iya, kan. Makanya kami (KPK) dampingi kemarin, itu tujuannya untuk memberikan pesan, termasuk pelaku usaha lain, anda janganlah, kita tahu kok, semua masalah ini.
Jangan sampai nanti (kena pidana), karena kadaluarsa hukum itu 18 tahun. Aman sekarang 17 tahun, 365 hari masih bisa dipanggil,”ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version