Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, UPTD Labkesda Kabupaten Konawe Minta Regensi Pemeriksaan Air dan Makanan

  • Bagikan

Selain itu, kegiatan ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Labkesda Konawe dalam pemeriksaan air mineral, kosmetik dan makanan.

Sebelumnya, dalam Raperda tentang pajak dan retribusi Daerah bersama DPRD Konawe. Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin menerangkan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.

Ia menambahkan, agar dalam pasal terakhir Raperda ini dicantumkan klausul dengan berlakunya Perda ini, maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,”jelasnya

Salah satu anggota DPRD Konawe, Umar Dema mengatakan terkait usaha air mineral dalam kemasan. Menurutnya, usaha air mineral yang ada di Konawe perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan air didalamnya.

“Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak airnya,”pungkasnya.

Ia juga menegaskan, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda).(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version