Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Asal Desa Matahoalu Dibekuk Tim Resnarkoba Polres Konawe

  • Bagikan

Kata Iptu Asriady, selain itu, ditemukan juga 1 kotak bohlam lampu merk Intech yang berisi 15 pipet warna hitam yang masing-masing berisi narkotika jenis Sabu-sabu, 1 sachet kristal bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,48 gram, 1 set alat isap bong, 32 sachet kosong, 1 alat press warna biru, dan 1 buah timbangan.

“Berdasarkan temuan tersebut, tersangka Fajar Putra Aprianzah (29) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah narkotika jenis Sabu-sabu adalah miliknya,”terangnya lagi.

Katanya lagi, selanjutnya, tersangka dibawa oleh anggota Satresnarkoba Polres Konawe ke Kantor Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka Fajar Putra Aprianzah (29) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version