Jadi Pengedar Sabu-sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari di BTN Grand Baruga

  • Bagikan

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version