4 Pelaku Perdagangan Seks Via Aplikasi Michat dibekuk di Wisma Putri Dara Kendari oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Sultra

  • Bagikan

“Dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban,”pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version