FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar kegiatan Penyumpahan Wali Anak Dibawah Umur atas nama Nurmaya S.P., M.P., binti H. Labambo atas anak bernama Andi Husnul Aulia Marwan yang lahir pada 14 November 2007.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Sjahrir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hidayat Yasin, Plt Kepala Divisi Administrasi, Ahmad Sahrun, serta jajaran Bidang Pelayanan Hukum.
Selain itu turut hadir, Kepala Seksi Harta Peninggalan, Andi Malika, Kurator Keperdataan Ahli Muda Wilayah I, Irma Sari yang bertugas sebagai saksi pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruangan Kakanwil Kemenkumham Sultra, Kamis (15/6).
Kegiatan penyumpahan Wali anak dibawah umur ini pertama kalinya dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sultra.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Ibu Nurmaya S.P., M.P., binti H. Labambo yang telah menghadap kepada Haradiah, S.E., M.H. Kurator Keperdataan Ahli Madya Balai Harta Peninggalan Makassar berdasarkan penetapan Pengadilan Agama (PA) Kendari telah diangkat menjadi Wali dari Andi Husnul Aulia Marwan pada 1 Februari 2023.
Dalam kegiatan penyumpahan Wali ini, Ibu Nurmaya menyatakan menerima pengangkatan dirinya menjadi Wali dari Andi Husnul Aulia Marwan yang belum dewasa berdasarkan putusan Pengadilan Kendari, menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan tulus dan menyatakan akan bersungguh-sungguh memelihara dan mendidik anak yang belum dewasa dari Almarhum Marwan bin Andi Muh. Yupi serta mewakilinya dalam segala tindakan perdata.