Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kendari, Asintel: Tersangka Ditahan 20 Hari Kedepan

  • Bagikan

“Smelternya kan banyak disitu, ada smelter di Morosi, dan juga yang ditempat lain. Dan adapun kerugian negaranya masih dihitung dengan bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”jelasnya.

Kata Ade Hermawan, untuk 38 perusahaan lainnya, masih didalami oleh penyidik, artinya kita masih akan melakukan pendalaman bagaimana perannya perusahaan itu, karena disitu kan, ada juga kerjasama dengan melibatkan penambang-penambang lainnya, disitu penyidik akan mengali lebih dalam dengan memeriksanya.

“Jadi aktivitas ini sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai tahun 2023,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat (1), kemudian pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, untuk pasal 2 dan pasal 3 nya minimal 1 tahun, pidana maksimalnya itu 20 tahun penjara.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version