Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengharapkan melalui paradigma keadilan restoratif ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui Litmas sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Dengan adanya peran sinergitas bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan balai pemasyarakatan (Bapas), juga peran aktif kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan. Saya optimis kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam implementasi keadilan restoratif di daerah Sultra dengan mengedepankan kearifan lokal, serta adat istiadat setempat, insya allah keadilan restoratif bisa diwujudkan,”terang Silvester.
Untuk diketahui, kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Makmur., S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Sugeng Sudrajat, SH.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe Dian Kurniawati, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari( Konawe Dr. Musafir, SH.,MH, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra Mohammad Santoso, SIK.,SH.(IMR/FNN).