Kejati Sultra Terus Dalami 38 Perusahaan dan KSO Lainnya Dalam Perkara Tipikor KSO MTT di WIUP PT. Antam UBPN Konut, Asintel : Saksi Bisa Jadi Tersangka, Sepanjang Alat Buktinya Cukup

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terus mendalami pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sepanjang alat bukti cukup.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH saat diwawancara oleh fajar.co.id usai menahan Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), Senin (19/6) kemarin.

“Untuk 38 perusahaan lainnya, masih didalami oleh penyidik, artinya kita masih akan melakukan pendalaman bagaimana perannya perusahaan itu, karena disitu kan, ada juga kerjasama dengan melibatkan penambang-penambang lainnya, disitu penyidik akan mengali lebih dalam dengan memeriksanya,”ungkapnya.

Lanjutnya, jadi aktivitas ini (KSO MTT) sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.

“Dan tidak menutup kemungkinan, ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, nanti juga akan ditetapkan sebagai tersangka baru, saksi bisa menjadi tersangka, sepanjang alat buktinya cukup,”tegasnya.

Sambungnya, untuk Kerjasama Operasi (KSO) lainnya (KSO Basman) di Blok Mandiodo itu juga masih didalami semuanya, dan pihak-pihak yang terkait, kami akan melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Perannya ada jelas disitu, peran-peran yang penyidik melihat ada peran dalam tindak pidana korupsi itu didalam pelaksanaan KSO,”pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version