FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koalisi Masyarakat Mengugat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Selasa (20/6).
RDP yang digelar di gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tersebut membahas terkait adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rapat dipimpin langsung oleh Sudirman Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Sudirman dan Ketua Komisi IV DPRD Sultra Herry Asiku, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sultra dan Kepala BPOM Kendari.
Dalam RDP tersebut Kepala BPOM Kendari Riyanto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.
Sementara itu, Karmin dari Koalisi Masyarakat Sultra Mengugat meminta apa yang menjadi tuntutan saat gelar aksi demo supaya direalisasikan. Karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM Kota tidak sesuai SOP.
Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.