FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Silmy Karim menganalogikan
paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas
imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena
mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan
SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10
tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke
lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural, kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,”ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/6).
Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi
yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan
keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh
kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi Warga Negeri Indonesia (WNI) yang mengakibatkan kontraproduktif dengan
semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita
pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam
memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.