Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT Lawu Agung Mining Dalam Kasus Tipikor Pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kajati : Sudah 4 Tersangka

  • Bagikan

“Semua orang berpotensi (jadi tersangka), apabila memang ada keterlibatan. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan, maupun pemeriksaan saksi-saksi lain, akan disimpulkan status seseorang, maupun peran dia didalam suatu kasus,”tegasnya.

Kata mantan Wakajati DKI Jakarta bahwa tersangka OPN, belum diperiksa hari ini, tapi sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dibeberapa waktu lalu, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga akan kita kirimkan panggilan untuk yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Untuk pemilik PT. LAM yang berinisial WNU, ini pemeriksaan pertama kali, sudah panggilan yang ketiga ini baru datang, dan masih berstatus sebagai saksi, Untuk Dirut PT Antam Tbk bernama Dana Amin, sudah pernah diperiksa, dan statusnya masih saksi, kita masih memperdalam keterlibatan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Hari Senin, (5/6), tim penyidik pada Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu inisial HA selaku Manajer PT. Antam UBPN Konut, dua, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT. LAM, kemudian yang ketiga, inisial AA selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pertambangan di WIUP PT. Antam UBPN Konut.

Berdasarkan data yang diterima fajar.co.id, Kontrak Jasa Pertambangan di Wilayah Mandiodo, Lasolo dan Lalindu dengan nomor kontrak : 9846/9231/DAT/2021 antara PT. Antam Tbk dengan Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (MTT).

Dalam kontrak ini, dalam hal teknis pelaksanaan kontrak, pihak pertama adalah PT. Antam Tbk UBPN Konut yakni Galih Ajibrata selaku Operation Division Head, dan Hendra Wijayanto selaku General Manager (GM) PT. Antam Tbk UBPN Konut dan dalam hal administrasi dan komersial yakni Ismail selaku Supply Chain Management Division Head.

  • Bagikan

Exit mobile version