Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT Lawu Agung Mining Dalam Kasus Tipikor Pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kajati : Sudah 4 Tersangka

  • Bagikan

Dan pihak kedua adalah Konsorsium KSO MTT yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan selaku Anggota KSO MTT dan Dirut Perumda Utama Sultra La Ode Suryono selaku Ketua KSO MTT.

Kontrak ini ditandatangani oleh Dirut PT. Antam Tbk Dana Amin selaku pihak pertama dan ditandatangani oleh pihak kedua dari Konsorsium KSO MTT yakni La Ode Suryono selaku Dirut Perumda Utama Sultra.

Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 3 tahun 3 bulan yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 atau sampai dengan tercapainya estimasi target pengapalan sebanyak 7.796.474 Wet Metric Ton (WMT), tergantung mana yang lebih dulu tercapai.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version