“Hari ini tertanggal 5 Juni 2023, tim penyidik pada Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu inisial HW selaku General Manajer PT. Antam Konawe Utara, dua, inisial GL selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), kemudian yang ketiga, inisial AA selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) telah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH kepada fajar.co.id, Senin (5/6).
Lanjut mantan Wakajati DKI Jakarta ini, bahwa untuk menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti yang sudah kalian telah liput bersama.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan kepada pihak lain, untuk mengembangkan kasus ini, dan tentunya dengan penetapan tersangka ini, tim penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lain dalam rangka untuk pemberkasan,”terangnya.
Sambungnya, penetapan tersangka ini, terkait kasus Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam dengan PT. Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektar di wilayah IUP PT. Antam.
“Selanjutnya, di wilayah tersebut juga dilakukan penambangan selain yang 22 hektar tadi, akan tetapi pada kenyataannya hasil penambangan tersebut, hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT. Antam, sisanya dijual kepada smelter lain dengan mengunakan dokumen palsu atau dokumen terbang (Dokter) dari perusahaan PT. KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,”
“Ketiga tersangka, kita kenakan pasal 2, pasal 3, kemudian pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2021,”pungkasnya.