Dan sampai saat ini sudah tersangka yang harus mendekam di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari yakni Pelaksana Lapangan PT. LAM berinisial GAS dan GM PT. Antam UBPN Konut berinisial HW, dan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka yakni Dirut PT. LAM berinisial OPN dan Dirut PT. KKP berinisial AA.(IMR/FNN).