Selanjutnya, Fitriani Nur, S.H. selaku Notaris Pengganti Sitti Nurfarhah Tane, SH., M.Kn. di Kabupaten Konawe, dan Imas Mashita, S.H. sebagai Notaris Pengganti Etyka Agriyani, S.H., M.Kn. di Kota Kendari
Kemenkumham Sultra telah melantik 178 orang PPNS. Terdiri atas PPNS daerah dan PPNS instansi vertikal (pusat) yang wilayah tugasnya di Provinsi Sultra.
Sedangkan jumlah Notaris di Sultra berjumlah 109 Notaris yang tersebar di Kabupaten/Kota Provinsi Sultra. Persebaran Notaris terbesar yakni di Kota Kendari sebanyak 45 orang Notaris diikuti oleh Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka yakni 14 Notaris.
Munculnya PPNS sebagai institusi diluar Polriuntuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan Penyidikan. Karena itu dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, setiap PPNS harus mengandalkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang telah diperoleh selama pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar operasional prosedur instansi masing-masing.
PPNS sebagai institusi di luar Polri bertugas untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, bahkan hingga tingkat penyidikan dan melaksanakan kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing instansi.
Karena itu, PPNS tetap harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan jajaran Polri khususnya dengan Korwas PPNS.(IMR/FNN).